Hitung bagian waris dengan mudah berdasarkan Al-Qur'an dan fiqih mazhab Syafi'i. Dilengkapi dengan penjelasan dan dalil yang mendalam.
Waris dalam Islam, atau yang dikenal sebagai ilmu faraidh, adalah ilmu yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Ilmu ini berlandaskan pada Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11-12 dan ayat 176, hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijma' ulama dalam mazhab Syafi'i. Tujuan utamanya adalah memastikan keadilan dalam pembagian harta, mencegah konflik keluarga, dan memenuhi hak setiap ahli waris sesuai syariat.
Dalam fiqih Syafi'i, pembagian waris mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti jenis ahli waris (misalnya, anak, orang tua, pasangan), jumlah harta peninggalan, serta adanya kewajiban seperti wasiat, utang, atau biaya pengurusan jenazah yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Proses ini melibatkan perhitungan yang cermat untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris, seperti ashabah (ahli waris yang mendapat sisa harta) atau dzawil furudh (ahli waris dengan bagian tetap).
Kalkulator waris ini dirancang untuk mempermudah perhitungan bagian waris dengan akurat, dilengkapi penjelasan dalil syariat agar pengguna memahami prosesnya secara mendalam. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat membantu umat Islam menjalankan kewajiban waris sesuai ajaran Al-Qur'an dan Sunnah.
Ilmu waris (faraidh) dalam Islam didasarkan pada dalil-dalil syariat yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam mazhab Syafi'i, dalil utama diambil dari Al-Qur'an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11-12 dan 176, serta hadis-hadis sahih yang menjelaskan tata cara pembagian harta warisan. Berikut adalah dalil-dalil utama beserta penjelasannya.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan..." (QS. An-Nisa: 11).
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Mengatur pembagian waris untuk anak dan orang tua. Misalnya, anak perempuan tunggal mendapat 1/2 harta, anak perempuan dua atau lebih mendapat 2/3, dan ibu mendapat 1/6 jika ada anak.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Menjelaskan bagian untuk pasangan. Suami mendapat 1/2 jika tidak ada anak, atau 1/4 jika ada anak. Istri mendapat 1/4 jika tidak ada anak, atau 1/8 jika ada anak.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
Mengatur waris untuk saudara kalalah (tanpa anak atau ayah). Saudara perempuan mendapat 1/2 jika tunggal, atau 2/3 jika lebih dari satu.
اعطوا الفرائض لأهلها، فما بقي فلأولى رجل ذكر
Rasulullah SAW bersabda, "Berikan bagian waris kepada yang berhak, dan sisanya untuk ashabah yang paling dekat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam fiqih Syafi'i, dalil-dalil ini menjadi landasan untuk menghitung bagian waris seperti dzawil furudh (bagian tetap), ashabah (sisa harta), dan hajb (penghalangan waris). Kalkulator waris ini menggunakan dalil-dalil tersebut untuk memberikan hasil yang akurat dan sesuai syariat, dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Masukkan data pewaris dan ahli waris untuk menghitung pembagian harta secara akurat berdasarkan Al-Qur'an (An-Nisa: 11-12, 176) dan hadis Nabi SAW. Pastikan harta telah dikurangi utang, wasiat (maks. 1/3), dan biaya jenazah.